Tanah Milik Pusaka Tidak Boleh Diperjualbelikan

Posting Komentar
Bacaan: 1 Raja-raja 21:1-29
Tanah Milik Pusaka Tidak Boleh diperjualbelikan
Zakaria J. Ngelow sebagai Pendeta Gereja Kristen Sulawesi Selatan pernah menyampaikan, bahwa "Pengelolaan tanah adalah amanat dari Allah". Ngelow sesungguhnya mengkritik kecenderungan tindakan gadai dan jual beli tanah di masa kini.Menurut Ngelow, pengelolaan tanah milik pusaka harus didasarkan pada kepentinganhidup bersama. Bagi Ngelow, jika tanah tidak dikelola secara bijaksana maka akanmenimbulkan beragam masalah, baik dalam relasi manusia dengan alam maupun relasiantar manusia. Berbeda dengan harapan Ngelow, teks 1 Raja-raja 21:1-19memperlihatkan pengelolaan tanah yang tidak adil. Ahab sebagai penguasa menggunakankekuasaannya untuk merampas hak milik dan hak hidup umat. Tindakan Ahab merupakanpelanggaran berat atas HAM, Hukum Keagamaan Israel, sekaligus pemberontakankepada Allah Sang Sumber Hidup. Karena dalam hukum agama Israel, tanah adalahpemberian Allah yang tidak boleh dialihkan. Jikaterjadi peralihan hak kepemilikan maka patut didasaripada mekanisme hukum. Ironinya, Ahab tidakmelakukan semua itu. Belajar dari kesalahan Ahabmaka kita di masa kini dipanggil untuk mengelola tanah berdasarkan prinsip keadilanAllah. Sudah saatnya, kita tidak menggunakan tanah untuk mendominasi sesama,melainkan untuk melayani, memberdayakan, dan memperjuangkan hidup bersama.
Doa: Tuhan, mampukan kami untuk terus memanfaatkan berkat-Mu untuk kepentingan bersama. Amin.
Jemaat GPM Soya
Blog yang dibuat untuk membantu pelayanan dalam lingkungan/wilayah Jemaat GPM Soya.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter